Kamis, April 16, 2026
Beranda Kriminal Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Nikel, Kejagung: Bukti Sudah Cukup

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Nikel, Kejagung: Bukti Sudah Cukup

0
6

Jakarta – Status hukum Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, berubah drastis. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Penetapan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026), setelah melalui serangkaian penyidikan.

Tak lama setelah diumumkan sebagai tersangka, Hery langsung diamankan. Ia digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini, Hery diduga berperan dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel, yang berkaitan dengan tata kelola usaha di wilayah Sulawesi Utara.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, beberapa hari sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Korupsi Pilkada 2024: Terungkap 50 Pejabat Bengkulu Jadi Tim Pemenangan Rohidin Mersyah

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]