Selasa, Mei 5, 2026
Beranda Bengkulu Mukomuko Rapat Penetapan Lokasi Reforma Agraria 2026, Kantor Pertanahan Mukomuko Libatkan Lintas Instansi

Rapat Penetapan Lokasi Reforma Agraria 2026, Kantor Pertanahan Mukomuko Libatkan Lintas Instansi

0
8

Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Penetapan Lokasi dalam rangka kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan dan diikuti oleh sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, serta Bank Mandiri KCP Mukomuko.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan lokasi (lokus) kegiatan berbasis desa atau kelurahan yang akan menjadi sasaran pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Penentuan lokasi dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan wilayah yang telah menjadi objek kegiatan Redistribusi Tanah maupun legalisasi aset lainnya.

Langkah ini diambil guna memastikan hasil Penataan Akses dapat terintegrasi secara optimal dengan Penataan Aset yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Mukomuko Gelar Panen Raya Jagung di Desa Lubuk Gedang

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga terus mengajak seluruh pihak untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari pengawasan bersama, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi oleh oknum pegawai melalui call center pengaduan resmi di nomor 0811-7-222-666.

Dengan kolaborasi yang kuat antara instansi dan masyarakat, diharapkan program Reforma Agraria dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]