BerandaKriminalKPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Tersangka Usai OTT

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa M Fikri Thobari telah ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya. “Iya, sudah ditahan,” ujar Asep saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja yang sempat ikut terjaring dalam OTT tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus sebagai saksi. Penetapan status itu berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan yang berhasil dihimpun oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa selain kepala daerah, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong serta tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Rejang Lebong, KPK mengamankan sebanyak 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai, meski jumlah uang yang diamankan belum dirinci secara resmi oleh KPK.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -