JAKARTA – Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial Y.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Bhudi menjelaskan, penyidik akan segera mendalami laporan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, Timothy Ronald berstatus sebagai terlapor dan masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Terhadap laporan ini, penyidik akan melakukan penyelidikan dan mengundang pelapor untuk menganalisis serta memverifikasi bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui unggahan akun Instagram @skyholic888, laporan tersebut disebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas investasi yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan modus tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam unggahan tersebut juga diklaim bahwa sekitar 3.500 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp200 miliar. Disebutkan pula bahwa para korban sempat merasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman.
Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Akun tersebut turut mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Timothy Ronald dan rekannya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Selain itu, keduanya juga dilaporkan dengan sangkaan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kasus penipuan investasi kripto tersebut.
https://www.instagram.com/p/DTaTdSsjxha/?igsh=YW40N3I5bnd1OGs2






