Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) memasang portal jalan di tiga titik, Kamis (1/1/2026). Pemasangan ini bertujuan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan melebihi tonase.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P. Salah satu portal dipasang di Jalan Pramuka, Batu Galing, sekitar pukul 11.30 WIB, dengan tinggi portal mencapai 2,6 meter.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos., mengatakan pemasangan portal dilakukan karena kondisi Jalan Pramuka mengalami kerusakan cukup parah akibat sering dilintasi kendaraan berat yang tidak sesuai kelas jalan.
“Jalan Pramuka merupakan jalan kabupaten dengan batas maksimal tonase 8 ton. Namun selama ini banyak kendaraan bermuatan berat melintas, sehingga menyebabkan kerusakan. Pemasangan portal ini untuk membatasi kendaraan bertonase besar,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, pembangunan portal telah disiapkan sejak satu minggu sebelumnya. Dinas Perhubungan bertanggung jawab pada pembuatan portal, sementara DPUPRPKP melakukan pemasangan di lapangan.
Menurut Suryadi, pemasangan portal dinilai lebih efektif dibandingkan perbaikan jalan yang dilakukan berulang kali dan membutuhkan anggaran besar. Dengan adanya portal, kendaraan bertonase di atas 8 ton diarahkan untuk menggunakan jalur nasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Roni Saputra, S.T., menyampaikan bahwa daya dukung jalan kabupaten tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan berat dengan muatan di atas 20 ton.
“Masih banyak kendaraan bermuatan di atas 20 ton yang melintas di jalan kabupaten. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dan berisiko merusak jalan,” jelasnya.
Selain di Jalan Pramuka, portal juga dipasang di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, serta Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Ketiga lokasi tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase besar.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub dan DPUPRPKP akan memasang banner imbauan di sejumlah simpang strategis untuk melarang kendaraan bertonase di atas 8 ton melintas di Jalan Pramuka dan Jalan Suprapto, serta mengarahkan kendaraan berat menggunakan jalur nasional.
Pemerintah daerah berharap pemasangan portal dan imbauan tersebut dapat menekan kerusakan jalan dan memperpanjang usia jalan kabupaten di Rejang Lebong.







