Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia serta munculnya produk-produk baru, termasuk derivatif aset digital, yang memerlukan pengaturan lebih komprehensif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK 23/2025 dirancang untuk memperkuat peranan penyelenggara perdagangan aset digital sekaligus memperluas ruang lingkup pengaturannya. Regulasi ini juga mengadopsi standar pengawasan di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional agar ekosistem aset digital Indonesia semakin kredibel dan aman bagi masyarakat.
“Perkembangan aset keuangan digital, khususnya kripto, sangat dinamis. Karena itu, OJK perlu menghadirkan pengaturan yang adaptif, namun tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen,” ujar Ismail Riyadi.
Ruang Lingkup AKD Diperluas, Termasuk Derivatif Digital
Melalui regulasi terbaru ini, OJK menetapkan bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas Aset Kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif yang berbasis aset digital. AKD yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau memiliki underlying yang memenuhi kriteria.
Ismail menjelaskan bahwa penyelenggara perdagangan dilarang memperdagangkan aset digital yang tidak masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan Bursa. “Ini untuk memastikan seluruh aset yang diperdagangkan jelas legalitas, teknologi, dan risikonya,” tegasnya.
Aturan Derivatif Aset Digital Diperjelas
POJK 23/2025 juga mengatur lebih rinci mekanisme perdagangan derivatif AKD, termasuk kewajiban:
Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif AKD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK.
Pedagang dapat melakukan transaksi derivatif AKD atas amanat konsumen di Bursa yang telah disetujui OJK, tanpa izin tambahan, namun harus disertai perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
Pedagang wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada OJK setiap melakukan kegiatan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen.
Penyelenggara wajib menyediakan mekanisme penempatan margin atau jaminan di rekening khusus untuk melindungi konsumen.
Konsumen wajib mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi derivatif digital untuk memastikan pemahaman risiko.
Ismail menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri aset digital dan perlindungan publik.
“Dengan aturan ini, pasar aset digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, teratur, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi,” tutupnya.







