Bengkulu – AKAR Law Office, kantor hukum yang selama ini fokus dalam pendampingan petani dan isu hak asasi manusia, menyampaikan kecaman keras atas insiden penembakan lima petani Pino, Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT ABS.
Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM serius dan tindak pidana berat.
“Penembakan ini adalah tindakan keji dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini pelanggaran hak asasi manusia dan pidana serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ricki menyebut insiden yang terjadi hari ini merupakan puncak memanasnya konflik agraria antara petani Pino Raya dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian struktural menjadi keharusan agar siklus kekerasan tidak terulang.
Dalam pernyataan resminya, AKAR Law Office mengajukan empat tuntutan kepada pihak berwenang:
-
Mendesak Kepolisian mengusut kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan, termasuk dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam struktur PT ABS.
-
Menuntut Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelesaian konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS secara struktural, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
-
Mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas melakukan investigasi langsung untuk memastikan penegakan HAM, perlindungan korban, serta pencegahan impunitas.
-
Meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh petani Pino Raya.
Ricki menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pendampingan hukum bagi para petani.
“Penggunaan senjata api untuk membungkam aspirasi adalah tindakan yang bertentangan dengan supremasi hukum dan nilai kemanusiaan. Kami akan terus mendampingi petani sampai keadilan tegak,” ujarnya.






