Minggu, Maret 22, 2026
Beranda Kriminal Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus KDRT hingga Tewaskan Bayi 5 Bulan

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus KDRT hingga Tewaskan Bayi 5 Bulan

0
11
Polres Rejang Lebong melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang bayi berusia lima bulan meninggal dunia.

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang bayi berusia lima bulan meninggal dunia. Rilis kasus digelar pada Jumat, 14 November 2025 pukul 10.30 WIB di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, serta Ps. Kanit IV Sat Reskrim Aiptu J.J. Sinurat. Kegiatan turut dihadiri awak media cetak, elektronik, dan media online nasional maupun lokal.

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/207/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU pada 10 November 2025. Lokasi kejadian berada di pondok perkebunan kopi di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong.

Identitas pelaku diketahui berinisial RM (41), seorang petani yang tinggal di pondok perkebunan tersebut. Sementara korban adalah istrinya, MU (33), serta anak kandung RM berinisial H, bayi berusia lima bulan.

RM ditangkap pada 11 November 2025 dan kini ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, peristiwa bermula pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka dan istrinya terlibat cekcok mulut di pondok kebun. MU sempat pergi menuju rumah orang tuanya di Curup, namun kembali ke pondok dan meninggalkan bayi mereka di dalam kamar.

Merasa kesal, RM memukul istrinya sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah, lalu menarik dan melemparkan MU keluar rumah. MU kemudian pulang ke Curup.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap bayi berusia lima bulan tersebut. Bayi yang terus menangis membuat tersangka emosi. RM meremas lengan korban, lalu mengangkat tubuh bayi dan melepaskannya ke lantai hingga kepala korban terbentur. Pelaku juga mencubit bagian perut korban. Setelah kejadian itu, bayi mengalami demam tinggi.

Pada Senin dini hari, 10 November 2025 pukul 03.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Ibu korban mengetahui kabar duka itu dari tetangga sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju pondok. Melihat terdapat lebam pada tubuh anaknya, MU membawa jenazah ke RSUD untuk pemeriksaan luar (VER). Pihak keluarga menolak autopsi. Sementara RM langsung menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buku nikah warna hijau, 1 baju dress lengan panjang warna coklat motif bunga, 1 jilbab panjang warna coklat.

RM dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 45 juta.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]