Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Bengkulu Kepahiang Habitat Rafflesia di Kepahiang Terancam Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan

Habitat Rafflesia di Kepahiang Terancam Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan

0
10
Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Kepahiang Alami merilis laporan terbaru terkait kondisi habitat Rafflesia arnoldi di Kabupaten Kepahiang.

Kepahiang – Dalam momentum peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Kepahiang Alami merilis laporan terbaru terkait kondisi habitat Rafflesia arnoldi di Kabupaten Kepahiang. Dari sembilan titik habitat yang pernah tercatat, kini hanya enam yang tersisa, sebagian besar berada dalam kondisi terancam akibat alih fungsi lahan menjadi kebun sawit, kopi, serta pemanfaatan lahan pribadi di kawasan hutan lindung.

Ketua KPPL Kepahiang Alami, Hernandes Ade Putra, S.Pd., Gr., menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Sangat disayangkan, tutupan hutan lindung yang menjadi habitat Rafflesia arnoldi justru dibuka untuk kepentingan pribadi. Banyak kawasan yang seharusnya dilindungi kini berubah menjadi perkebunan,” ujarnya.

KPPL menilai, upaya perlindungan habitat puspa langka belum dilakukan secara maksimal oleh BKSDA Bengkulu maupun Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan data KPPL tahun 2024, dari sembilan titik habitat yang tersebar di wilayah Ujan Mas dan Kepahiang, tiga di antaranya telah mengalami perubahan fungsi lahan menjadi kebun masyarakat dan hutan kemasyarakatan (HKM).

Hasil verifikasi lapangan KPPL menunjukkan perubahan drastis di beberapa titik koordinat, termasuk di Desa Tebat Monno (3°39’32″S — 102°33’22″E), di mana habitat alami telah beralih menjadi kebun sawit dan kopi. Perubahan serupa juga terjadi di Desa Tanjung Alam dan Dusun Karang Anyar, yang mengakibatkan hilangnya vegetasi inang tempat tumbuhnya bunga Rafflesia.

Selain melakukan pemantauan, KPPL Kepahiang Alami terus menggalakkan sosialisasi pelestarian Rafflesia bersama masyarakat dan pemuda desa. Upaya ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang pada tahun 2024 memberikan penghargaan kepada KPPL sebagai Inspirator Gerakan Muda dalam Konservasi Lingkungan.

Sebagai langkah konkret, KPPL Kepahiang Alami menyerukan dua hal penting:

  1. Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera menyusun Peraturan Daerah tentang Perlindungan Habitat Rafflesia, serta melarang pembukaan kebun baru di radius habitat yang tersisa.

  2. UPT BKSDA Bengkulu agar memperkuat patroli dan melakukan rehabilitasi kawasan yang telah rusak.

“Jika habitat ini hilang, tidak akan ada lagi tempat bagi Rafflesia untuk tumbuh di Kepahiang,” tegas Hernandes.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]