back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoKantor Pertanahan Mukomuko Laksanakan Upaya Hukum Terkait Putusan Perkara di PTUN Bengkulu

Kantor Pertanahan Mukomuko Laksanakan Upaya Hukum Terkait Putusan Perkara di PTUN Bengkulu

Bengkulu – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan upaya hukum atas hasil putusan sidang dalam perkara Nomor 40/B/2025/PT.TUN.PLG jo. Nomor 1/G/2025/PTUN.BKL yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian perkara pertanahan melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian perkara pertanahan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Bahas Awal Penetapan Lokasi PTSL 2026
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]