Bengkulu – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan upaya hukum atas hasil putusan sidang dalam perkara Nomor 40/B/2025/PT.TUN.PLG jo. Nomor 1/G/2025/PTUN.BKL yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penyelesaian perkara pertanahan melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian perkara pertanahan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.
Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

Berita Terbaru
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM