
BENGKULU – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Kampus Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kajian serta menyerap masukan publik dalam penyusunan regulasi HAM sebelum diajukan ke DPR.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu ini dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Asnaini, didampingi Dekan Fakultas Syariah, Ilm Fahimah. Hadir sebagai narasumber dari Kementerian HAM, Rumadi Ahmad dan Muhammad Hafiz, serta diikuti dosen, mahasiswa, dan tamu undangan dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UIN FAS Bengkulu menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa uji publik ini menjadi wadah penting untuk menambah wawasan dan kepedulian civitas akademika terhadap isu hak asasi manusia, sekaligus memperkuat kerja sama antara kampus dan Kementerian HAM.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung penguatan implementasi hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak Kementerian HAM menegaskan bahwa uji publik ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan RUU berjalan transparan dan partisipatif. Langkah ini juga menjadi respons atas pentingnya keterlibatan publik, termasuk untuk menghindari persoalan formil dalam pembentukan undang-undang sebagaimana pernah terjadi pada regulasi sebelumnya.
Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menjelaskan bahwa RUU HAM disusun dengan melibatkan banyak ahli dan telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian. Namun, pemerintah tetap membuka ruang diskusi lebih luas dengan kampus di berbagai daerah agar substansi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
Ia menegaskan bahwa RUU HAM tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM tetap berperan sebagai lembaga independen pengawas, sementara Kementerian HAM bertugas menjalankan kebijakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari eksekutif.
RUU HAM juga memuat sejumlah pembaruan penting, di antaranya pengakuan hak digital, penguatan perlindungan bagi pembela HAM, serta rencana pembentukan dana abadi untuk mendukung pengembangan HAM dan demokrasi. Pemerintah menargetkan RUU ini dapat diajukan ke DPR pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 setelah proses harmonisasi selesai.






