Sabtu, Juli 25, 2026
Beranda Berita Tiga Pemda Bengkulu Tuntaskan DAK Fisik Tahap I 2026, DJPb Minta Daerah...

Tiga Pemda Bengkulu Tuntaskan DAK Fisik Tahap I 2026, DJPb Minta Daerah Lain Percepat Persyaratan

0
6

Bengkulu – Tiga pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu berhasil menuntaskan penyelesaian kontrak sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026. Capaian tersebut berasal dari Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Seluma.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan keberhasilan tiga daerah itu menjadi sinyal positif dalam percepatan penyaluran DAK Fisik. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera menyelesaikan persyaratan penyaluran.

“Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kota Bengkulu telah menunjukkan komitmen dalam mempercepat penyelesaian kontrak DAK Fisik. Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain agar segera menuntaskan persyaratan penyaluran,” kata Irfan, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan data pemantauan Kanwil DJPb Bengkulu per 24 Juli 2026, Kota Bengkulu telah menuntaskan kontrak senilai Rp1,11 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan menyelesaikan kontrak sebesar Rp4,23 miliar, sedangkan Kabupaten Seluma mencapai Rp6,24 miliar.

Secara keseluruhan, nilai kontrak yang telah dituntaskan ketiga daerah tersebut mencapai Rp11,58 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma bahkan telah merealisasikan penyaluran DAK Fisik Tahap I masing-masing sebesar 25 persen dari nilai kontrak yang telah diselesaikan.

Baca Juga:  Ombudsman Bengkulu Soroti Kualitas Pelayanan Dasar di Daerah

Irfan menjelaskan capaian tersebut bertepatan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/PK/2026 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, batas waktu yang semula berakhir pada 22 Juli 2026 diperpanjang hingga 31 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB.

Menurut Irfan, kebijakan relaksasi diberikan sebagai respons terhadap kondisi nasional, mengingat hingga 29 Juni 2026 penyampaian dokumen kontrak baru mencapai 43,07 persen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pencapaian target program prioritas pemerintah apabila tidak segera dipercepat.

Meski demikian, Irfan menegaskan perpanjangan batas waktu tidak boleh disalahartikan sebagai kesempatan untuk menunda penyelesaian persyaratan. Ia mengingatkan fasilitas relaksasi tersebut tidak boleh menimbulkan moral hazard yang justru menghambat penyaluran anggaran.

“Penundaan penyaluran dengan berlindung di balik perpanjangan batas waktu harus dihindari. Jika persyaratan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah diperpanjang, risikonya adalah dana tidak dapat disalurkan atau gagal salur,” tegasnya.

Kanwil DJPb Bengkulu mencatat masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan kontrak DAK Fisik Tahap I. Kabupaten Bengkulu Utara masih memiliki kontrak senilai Rp2,26 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp8,51 miliar, dan Kabupaten Lebong Rp3,64 miliar yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Total Pagu TKD Bengkulu 2026 Capai Rp7,69 Triliun, Realisasi Awal 8,92 Persen

Sementara itu, Kabupaten Kepahiang baru mencapai tingkat penyelesaian kontrak sebesar 31,42 persen dari total alokasi Rp4,2 miliar. Irfan berharap pemerintah daerah tersebut segera mempercepat proses administrasi agar penyaluran DAK Fisik tidak mengalami keterlambatan.

Ia juga mengimbau seluruh pemerintah daerah segera mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN TKD tanpa menunggu tenggat waktu. Penyampaian dokumen lebih awal dinilai akan memperlancar pembangunan, mendorong perputaran ekonomi daerah, serta mempercepat manfaat program fisik bagi masyarakat.

Irfan menambahkan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu sehingga risiko gagal salur DAK Fisik dapat dihindari.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]