Jakarta — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Koperasi, Rabu (28/1/2026), di Jakarta.
RDP tersebut menghadirkan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan PDT, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam forum tersebut, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan hasil temuan reses di Provinsi Bengkulu yang menunjukkan masih tingginya kebingungan di tingkat desa terkait pengelolaan dan pengembangan koperasi terkhusus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Destita mengungkapkan baik pengurus desa maupun pengurus koperasi masih kesulitan memahami langkah-langkah teknis pengelolaan koperasi, terutama terkait akses permodalan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan panduan yang sederhana, mudah dibaca, dan mudah dipahami.
“Di lapangan, banyak koperasi desa yang bingung harus mulai dari mana. Bagaimana mekanisme meminjam modal, apakah melalui dana desa atau perbankan, berapa pagu anggarannya, itu masih belum dipahami dengan baik,” ujar Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu.
Ia juga menyoroti meskipun pemerintah telah menyiapkan modul, sosialisasi, hingga pendamping koperasi desa Merah Putih, implementasinya belum sepenuhnya dirasakan di tingkat bawah. Pendamping yang telah ditunjuk dinilai belum optimal dalam membantu koperasi memahami prosedur dan tahapan yang harus dijalankan.
Untuk itu, Destita mendorong adanya modul edukasi dan pelatihan yang lebih aplikatif serta dapat disosialisasikan langsung hingga ke desa-desa. Ia membuka peluang kerja sama antara kementerian terkait dengan DPD RI yang memiliki perwakilan di 38 provinsi.
“Kami di DPD RI sangat terbuka untuk berkolaborasi lintas kementerian agar edukasi dan sosialisasi ini benar-benar sampai ke kabupaten, kota, dan desa,” tegasnya.
Selain persoalan permodalan, Destita juga mengangkat kendala keterbatasan lahan yang dihadapi koperasi di daerah. Ia menyebut masih banyak koperasi yang kesulitan memenuhi kebutuhan lahan usaha, sehingga diperlukan inventarisasi dan solusi konkret dari pemerintah pusat agar dapat diterapkan di daerah.
“Jika sudah ada pemetaan atau alternatif pemanfaatan lahan, termasuk sinergi dengan program lain, maka perlu diarahkan secara teknis di desa agar bisa dieksekusi,” jelas Destita.
Destita berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait dapat menyusun dan menyebarluaskan modul teknis serta pelatihan yang sederhana, mudah dipahami, dan aplikatif hingga ke tingkat desa, sehingga pengurus koperasi dan pemerintah desa memiliki panduan yang jelas dalam pengelolaan koperasi.
“Khususnya terkait permodalan dan pemanfaatan lahan, sekaligus memperkuat sinergi dengan DPD RI agar sosialisasi kebijakan pemberdayaan koperasi benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh daerah,” singkat Destita.


