Kamis, April 2, 2026
Beranda Bisnis Perkuat Transparansi, OJK Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen

Perkuat Transparansi, OJK Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen

0
4

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Agenda tersebut merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4). Kegiatan ini dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda itu meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Hasan menegaskan seluruh proposal yang diajukan Indonesia kepada penyedia indeks global telah diselesaikan sesuai target.

Baca Juga:  XLSMART Gelar SMARTFREN Fun Run 2025 di Bengkulu, Perkuat Konektivitas Layanan Data SMARTFREN

“Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dengan Global Index Providers serta menghimpun masukan dari investor,” kata Hasan.

Ia menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO sejalan dengan praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai lebih unggul dalam hal transparansi dan detail informasi kepemilikan saham.

Penyelesaian agenda transparansi ini diharapkan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas pembentukan harga saham. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Sebagai bagian dari reformasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penguatan aturan klasifikasi saham free float khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan ketentuan free float dilakukan untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik bursa internasional. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas sekaligus menarik minat investor domestik dan global.

Baca Juga:  19 Juta Investor Pasar Modal, 8 Juta di Antaranya Investor Saham

BEI juga memperkuat tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit. Sosialisasi kepada perusahaan tercatat dilakukan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta pendampingan berkelanjutan.

Di sisi lain, BEI turut menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) pada 1 April 2026. Aturan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali, kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik High Shareholding Concentration (HSC) yang digunakan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Informasi saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan diumumkan melalui laman resmi BEI.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi informasi sekaligus melindungi investor. KSEI juga mendistribusikan data kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui pengumuman di situs BEI.

Baca Juga:  Walikota dan Kapolda Bengkulu Sepakat Hidupkan Seni Budaya di Taman Pantai Zakat

Selain reformasi transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan produk investasi. Dari sisi pasokan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbasis Exchange-Traded Fund (ETF) dengan aset dasar emas.

Dari sisi permintaan, OJK bersama industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor ritel.

OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Sanksi tersebut mencakup pelanggaran kasus maupun keterlambatan pelaporan.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak terkait kasus manipulasi pasar serta memberikan peringatan tertulis kepada beberapa pihak yang melanggar ketentuan di bidang pasar modal.

Hasan menegaskan penegakan hukum yang tegas merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pasar serta memastikan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]