Selasa, Juni 30, 2026
Beranda Berita Pemprov Bengkulu Cari Solusi Aspirasi Warga Benteng Terkait Memungut Batu Bara di...

Pemprov Bengkulu Cari Solusi Aspirasi Warga Benteng Terkait Memungut Batu Bara di Aliran Sungai

0
12

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dialog dengan warga Kabupaten Bengkulu Tengah terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai. Hearing yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6), menjadi upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto. Sejumlah perwakilan masyarakat Bengkulu Tengah turut menyampaikan aspirasi dan kondisi yang mereka hadapi di lapangan.

Wakil Gubernur Mian menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat harus disikapi dengan dialog dan pendekatan yang solutif.

“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.

Ia menambahkan, pemerintah akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi

Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat berasal dari material yang terbawa arus sungai saat terjadi banjir. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan secara sederhana menggunakan alat tradisional berupa tangguk kayu.

“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Burhan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat, setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” kata Yudhi.

Melalui hearing tersebut, pemerintah berharap tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Dialog juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan yang berkembang di lapangan.

Baca Juga:  Walikota Terpilih Bengkulu Dedy Wahyudi Pastikan Lanjutkan Program Kerakyatan

[wpforms id="149" title="true" description="true"]