Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing terus memperkuat penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedisiplinan ASN dinilai sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi.
Mulai 3 Maret 2025, Pemkot Bengkulu akan menerapkan sistem absensi baru yang menggunakan titik koordinat kantor. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa program ini dirancang sesuai arahan Walikota dan Wakil Walikota untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
“Sistem absensi baru ini akan diterapkan bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Achrawi, Rabu (28/2/2025).
Selama ini, absensi pegawai di Pemkot Bengkulu memang sudah menggunakan aplikasi berbasis smartphone. Namun, sistem tersebut tidak menunjukkan titik koordinat kantor, sehingga absensi bisa dilakukan di mana saja.
“Dengan sistem baru, absensi hanya bisa dilakukan dalam radius kurang lebih 15 meter dari lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” jelas Achrawi.
Selain itu, pencatatan kehadiran ASN pada aplikasi E-Kinerja dan Sephia akan menggunakan gambar wajah pegawai yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kehadiran.
“Jika ASN absen di luar lokasi kantor tanpa alasan yang jelas, absennya akan terdeteksi dan dianggap hangus,” tambah Achrawi.
Namun, untuk kegiatan kedinasan yang dilaksanakan di luar titik koordinat kantor, pencatatan kehadiran ASN akan dilakukan di lokasi kegiatan tersebut. “Ini untuk memastikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Achrawi.
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu diwajibkan melakukan absensi tiga kali dalam sehari, yaitu pada pagi hari saat masuk kantor, saat jam istirahat, dan saat pulang kantor. Absensi ini menjadi salah satu komponen dalam perhitungan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN.
Pemkot Bengkulu meminta seluruh ASN untuk disiplin dalam melaksanakan absensi agar hak dan tanggung jawab dapat berjalan seimbang.
“Kedisiplinan absensi tidak hanya penting untuk kepentingan administrasi, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat,” tegas Achrawi.
Dengan sistem absensi berbasis titik koordinat ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel di kalangan ASN. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. (Redaksi)