Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima dana dari pemerintah pusat. Kali ini, total dana yang dikucurkan mencapai Rp5,04 miliar melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit dan Sumber Daya Alam (SDA).
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, mengungkapkan bahwa dana DBH Kelapa Sawit yang disalurkan melalui KPPN Mukomuko mencapai Rp2,89 miliar—terbesar di Provinsi Bengkulu. Dana ini akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen. Tahap pertama paling lambat disalurkan pada Mei dan tahap kedua paling lambat Oktober 2025.
“Jika laporan realisasi penggunaan dana tahap pertama tidak disampaikan paling lambat 30 September, maka penyaluran tahap kedua akan ditunda hingga November. Bahkan bisa dihentikan jika sampai 15 November syarat belum terpenuhi,” jelas Wahyu, Senin (26/05/2025).
Ia mendorong Pemda segera menggunakan dan melaporkan penggunaan DBH Sawit agar tidak menghambat pencairan berikutnya.
Selain DBH Sawit, Mukomuko juga menerima DBH SDA senilai Rp2,16 miliar, yang terdiri atas DBH Minerba sebesar Rp1,98 miliar dan DBH Perikanan Rp183 juta.
“Total DBH yang akan disalurkan akhir bulan ini sebesar Rp5,04 miliar,” tambah Wahyu.
Di luar itu, Mukomuko juga akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp32,18 miliar di akhir bulan ini. DAU tersebut merupakan dana block grant yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik, dan disalurkan rutin tiap akhir bulan setelah laporan belanja pegawai disampaikan ke DJPK, Kementerian Keuangan.
Mukomuko dikenal memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer dari pusat. Oleh karena itu, pencairan DBH dan DAU ini menjadi suntikan penting untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan.
Namun, Wahyu juga mengingatkan bahwa penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun ini masih menjadi pekerjaan rumah. Hingga saat ini, belum ada realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp27,18 miliar. Padahal, batas akhir penyampaian data kontrak ke KPPN adalah 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
“Mengingat proses pengadaan dan kontrak membutuhkan waktu, percepatan sangat diperlukan agar DAK Fisik bisa terserap optimal,” tegas Wahyu.
Ia berharap seluruh pihak di lingkungan Pemda Mukomuko dapat bekerja cepat agar dana yang sudah dialokasikan benar-benar bisa dimanfaatkan sesuai rencana.