Mukomuko — Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait dalam pelaksanaan KKPR agar proses pelayanan pemanfaatan ruang dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan langkah strategis antarinstansi dalam mendukung pelayanan KKPR yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengajak seluruh pihak untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

Berita Terbaru
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026
Baznas Bengkulu Salurkan Kursi Roda untuk Lansia 58 Tahun di Seluma