back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalMantan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu

Mantan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penetapan dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2025, di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sunindyo sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang pada April 2022 hingga Juli 2024. Dalam kapasitasnya, ia memiliki kewenangan penting terkait evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348.

“SSH (Sunindyo Suryo Herdadi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan batu bara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubinter Syaiful.

Anang juga mengungkapkan bahwa dalam prosesnya, Sunindyo diduga menjalin komunikasi intensif dengan pihak swasta guna meloloskan izin tambang, yang kemudian digunakan untuk kegiatan produksi dan eksplorasi ilegal oleh PT RSM.

Baca Juga:  Anak 12 Tahun di Medan Tikam Ibu Kandung Usai Terpapar Game-Film Kekerasan

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa IUP milik PT RSM telah bermasalah sejak 2011. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang diduga tidak sah berlangsung pada 2021–2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 miliar, termasuk dari aspek kerusakan lingkungan.

“Kami temukan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan dan berdampak besar terhadap kerugian negara,” jelas Danang.

Selain Sunindyo, Kejaksaan telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining

3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

5. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

7. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

8. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining

Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Bengkulu memastikan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi tambang ini.

Baca Juga:  Divhumas Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]