Selasa, Agustus 25, 2026
Beranda Berita Karhutla Harus Jadi Pelajaran Bersama, Penegakan Hukum Tetap Tegas

Karhutla Harus Jadi Pelajaran Bersama, Penegakan Hukum Tetap Tegas

0
2
Sultan Banjar Pangeran Khairul Saleh.

JAKARTA – Sultan Banjar Pangeran Khairul Saleh meminta karhutla di Kalimantan Selatan menjadi hikmah bersama, bukan ajang saling menyalahkan.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran setelah sosialisasi, edukasi, dan imbauan pencegahan karhutla telah dilaksanakan secara nyata oleh pemerintah kepada dunia usaha maupun masyarakat.

Ia menilai, musibah karhutla yang terjadi dari tahun ke tahun di Bumi Kalimantan sejatinya telah menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.

“Waja sampai kaputing,” ujar Pangeran mengutip

falsafah leluhur Banjar yang bermakna tekad dan perjuangan harus dijaga hingga tuntas, bukan hanya muncul ketika asap karhutla sudah mengepung permukiman, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, pengalaman dari kebakaran sebelumnya semestinya telah cukup untuk membangun kesadaran kolektif agar karhutla tidak terus berulang dan menimbulkan korban maupun kerugian bagi masyarakat.

Ia uga mengingatkan pepatah Banjar, “jangan bacakut papadaan”, yang berarti sesama saudara sebangsa dan setanah air tidak semestinya saling menyalahkan atau menerkam ketika bencana terjadi.

Baca Juga:  Temui PP Muhammadiyah, Gubernur Helmi Hasan Bahas Penguatan Bank Bengkulu

Namun, ia menegaskan bahwa semangat kearifan lokal tersebut bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan yang nyata.
“Gawi sabumi” atau bekerja bersama untuk kampung halaman, kata Sultan, menuntut pemerintah, korporasi, dan masyarakat menjalankan perannya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Jika sosialisasi, edukasi, dan imbauan pencegahan karhutla telah dilakukan secara memadai, tetapi masih terjadi pelanggaran yang terbukti berdasarkan fakta dan data, maka pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Kemudian ia menekankan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang memberikan perintah maupun pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah dituduh, sementara pihak yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Dukung Karhutla Masuk Perencanaan Jangka Menengah

Lebih lanjut Pangeran juga menyambut baik dorongan agar manajemen penanganan karhutla dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  45 Calon KPID Bengkulu Lolos Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

Ia menilai gagasan menjadikan air hujan sebagai sumber daya yang dikelola, bukan sekadar ancaman banjir, sejalan dengan kearifan masyarakat Banjar yang sejak dahulu hidup berdampingan dengan sungai dan lahan basah.

Menurutnya, air hujan dapat ditampung sejak musim penghujan untuk kemudian dimanfaatkan dalam menjaga kelembapan lahan, termasuk gambut, ketika memasuki musim kemarau.

“Kalau air bisa kita kelola dan ditahan sejak musim penghujan, kemudian dimanfaatkan untuk menjaga kelembapan lahan saat kemarau, potensi karhutla bisa dicegah sebelum berkembang menjadi bencana besar,” ujarnya.

Untuk itu, Pangeran mengajak seluruh elemen Banua, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, aktivis hingga masyarakat adat, kembali memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga hutan dan lahan Kalimantan.

Ia menilai semangat “fastabiqul khairat”, yakni berlomba-lomba dalam kebaikan, sejalan dengan nilai luhur masyarakat Banjar yang mengedepankan musyawarah, kebersamaan, dan kepentingan bersama.

“Karhutla harus kita hadapi dengan semangat gawi sabumi. Semua pihak harus mengambil bagian dan bekerja bersama agar musibah yang sama tidak terus berulang,” pungkasnya. (**)

Baca Juga:  Penyaluran KUR Bengkulu Capai Rp1,95 Triliun

[wpforms id="149" title="true" description="true"]