MUKOMUKO — Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko memfasilitasi mediasi pengaduan sengketa batas patok tanah antara para pihak yang bersengketa. Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam mediasi tersebut, para pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait persoalan batas tanah yang disengketakan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko turut mencermati data dan dokumen pendukung sebagai bahan dalam proses penyelesaian.
Mediasi diarahkan untuk mencari solusi yang dapat diterima para pihak tanpa mengedepankan konflik. Proses tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang adil sekaligus memberikan kepastian mengenai batas bidang tanah.
Penyelesaian melalui musyawarah juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga. Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai.

Berita Terbaru
PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Urus Sertipikat Tanah, Dua Warga Akui Tak Dipungut Biaya
Kemenag Bengkulu Siapkan Puncak Hari Santri 2026 di Halaman Kantor Gubernur
Rotasi 36 Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Penanganan Konflik Agraria
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Kota Bengkulu Mulai Terapkan
Pemprov Bengkulu Tinjau Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Mulai Persiapan Musim Hujan