
MUKOMUKO — Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko membentuk Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (6/8/2026). Tim tersebut bertugas menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait layanan pertanahan.
Pembentukan tim menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pengelolaan pengaduan juga diarahkan agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara jelas dan terukur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyatakan pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Masukan tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan pertanahan.
Melalui tim tersebut, masyarakat diharapkan memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan persoalan maupun masukan terkait pelayanan pertanahan. Langkah ini sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan pengaduan maupun saran melalui saluran yang tersedia. Pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas diharapkan dapat diwujudkan melalui keterlibatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.






