
Bengkulu – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Bengkulu, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan penundaan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diumumkan pemerintah pada tahun 2025.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak para calon pegawai dan mencerminkan buruknya perencanaan pemerintah dalam mengelola seleksi dan pengangkatan ASN.
“Penundaan pengangkatan CPNS adalah cermin birokrasi pemerintah yang amatir dan berantakan. Kebijakan ini tidak hanya merugikan secara materiil dan immateriil, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para CASN yang telah melalui proses seleksi panjang,” tegas Ricki dalam pernyataan resminya, Selasa (11/3).
Ricki menilai, narasi penyeragaman dan keputusan mendadak yang diambil pemerintah justru membuka kedok ketidaksiapan birokrasi. “Alih-alih menciptakan kepastian, kebijakan ini malah mendzolimi rakyat, terutama para CASN yang kehilangan sumber pendapatan akibat penundaan ini,” ujarnya.
KAMMI Wilayah Bengkulu mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK. “Jika memang ada penyesuaian yang diperlukan, seharusnya pemerintah menerapkan asas fleksibilitas. Pengangkatan bisa dilakukan bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran, sesuai mandat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelas Ricki.
Selain itu, KAMMI juga meminta Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, untuk proaktif menyampaikan keluhan para CPNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu. “Gubernur harus menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintah pusat. Diam saja berarti membiarkan ketidakadilan terjadi,” tegas Ricki.
KAMMI Bengkulu mengajak seluruh CASN, PPPK, keluarga, dan masyarakat luas untuk bersatu dan mengawal keputusan ini. “Kita tidak boleh diam dan menerima kebijakan yang merugikan tanpa perlawanan. Mari bersatu menyuarakan kepentingan ini bersama,” seru Ricki.
Dalam sikap resminya, KAMMI Wilayah Bengkulu menyampaikan tiga poin utama:
– Mendesak BKN, Kemenpan RB, dan Komisi II DPR RI untuk mengkaji ulang dan merevisi kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK. Pengangkatan seharusnya dilakukan segera atau bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran, sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
– Meminta Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk proaktif menyampaikan keluhan CPNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu.
– Mengajak para CPNS dan PPPK untuk mengorganisir diri dan bersama-sama menyuarakan kepentingan ini.
Ricki menegaskan bahwa penundaan pelantikan CASN adalah kebijakan yang zalim dan merugikan banyak pihak. “Para CASN telah memenuhi semua persyaratan dan lulus seleksi ketat. Pemerintah tidak punya alasan untuk menunda pengangkatan mereka. Jika ini terus berlanjut, ini adalah bentuk penelantaran terhadap rakyat,” pungkasnya. (Redaksi)