
JAKARTA — Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden yang paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Namun, menurut dia, upaya tersebut menghadapi tantangan serius, terutama dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.
“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara yang digelar MediaTrust.ID bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fuad, upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno. Salah satu pijakannya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Ia mengatakan, Soekarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat pada era Presiden Soeharto.
Namun, menurut Fuad, prinsip tersebut mengalami pelemahan yang sangat signifikan, terutama pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pada era Jokowi, kata dia, penguasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang, termasuk ketika kontrak karya yang telah berakhir kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing.
Fuad menilai kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan Prabowo yang dinilainya berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi. Langkah tersebut, menurut dia, memunculkan perlawanan kuat dari kelompok pengusaha dan oligarki yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.
“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” ujarnya.
Fuad juga menyinggung keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bermasalah.
Menurut Fuad, kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan atas sumber daya alam. Ia menilai praktik penguasaan SDA secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap masyarakat.
“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fuad kembali menegaskan penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” kata dia.
Fuad juga mengingatkan agar perhatian publik tidak terjebak pada persoalan yang menurutnya bersifat remeh dan justru mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih besar, yakni upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Ia menyinggung kasus yang berkaitan dengan Febrie Ardiansyah dan meminta agar perkara tersebut tidak mengaburkan perhatian terhadap agenda pengelolaan SDA yang dinilainya jauh lebih strategis.
“Saya tidak mau fokus saya dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” ujar Fuad, merujuk pada kasus Febrie Ardiansyah. (*)






