Rabu, April 22, 2026
Beranda Berita Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Gepeng, Warga Diminta Tidak Memberi Uang

Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Gepeng, Warga Diminta Tidak Memberi Uang

0
8

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan kondusif.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan keberhasilan penerapan perda tersebut sangat bergantung pada dukungan masyarakat. Ia menyebut, anak jalanan dan gepeng rentan dieksploitasi oleh pihak tertentu, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Perlu kerja sama semua pihak. Tidak mungkin perda ini berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Anak-anak gepeng ini juga rentan dieksploitasi,” ujar Afriyenita.

Dinsos juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru memicu keberadaan gepeng terus berlanjut, meski sudah diatur larangan dan sanksinya dalam perda.

“Aturan ini dibuat karena banyak keluhan warga. Selain mengganggu, aktivitas mengemis di jalan juga membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas mengemis di jalanan dilarang dan dapat dikenakan sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Larangan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis.

Baca Juga:  Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Afriyenita menambahkan, sosialisasi telah dilakukan secara masif, termasuk melalui pengeras suara di sejumlah simpang jalan. Namun, aktivitas mengemis masih ditemukan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban.

“Kita akan lakukan razia agar ada efek jera. Ini untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tutupnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]