Senin, April 13, 2026
Beranda BULD Destita Ikuti Uji Publik Raperda DPD RI, Soroti Disharmonisasi Regulasi dan Dorong...

Destita Ikuti Uji Publik Raperda DPD RI, Soroti Disharmonisasi Regulasi dan Dorong Penguatan Peran Koperasi

0
8

Yogyakarta – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S. Farm. MSM., mengikuti kegiatan kunjungan kerja dan konsultasi publik dalam rangka uji publik draf hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Perda terkait pemberdayaan koperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam forum tersebut, BULD DPD RI menyoroti masih adanya disharmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkoperasian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada ketidakjelasan pengaturan di tingkat daerah.

Destita Khairilisani menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, daerah membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar kebijakan yang disusun tidak tumpang tindih dan mampu diimplementasikan secara efektif.

“Sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi bisa berkembang optimal. Kita ingin koperasi tidak hanya hidup secara administratif, tetapi benar-benar aktif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Senator Destita Berbagi Kebahagiaan di Panti Sosial Tresna Werdha Bengkulu

Ia juga menambahkan penguatan peran koperasi harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta dukungan kebijakan yang berpihak pada pelaku koperasi di daerah.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, yang membuka acara tersebut menegaskan koperasi merupakan fondasi penting ekonomi kerakyatan. Menurutnya, koperasi bukan sekadar konsep akademis, melainkan wujud nyata dari semangat gotong royong masyarakat Indonesia.

Namun demikian, ia mengungkapkan hasil pemantauan BULD di 38 provinsi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sekitar 80 hingga 90 persen koperasi tidak aktif di berbagai daerah. “Ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita,” ujar Hemas.

Wakil Ketua BULD Abdul Hamid, menambahkan, daerah belum merata memiliki regulasi khusus tentang pemberdayaan koperasi. Ia juga menyinggung kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi perhatian di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat berharap agar kehadiran koperasi tersebut tidak berbenturan dengan koperasi yang telah lebih dulu eksis.

Lebih lanjut, Abdul Hamid menyampaikan BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat, termasuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Baca Juga:  Senator Destita Serahkan Bantuan Qur'an dan Sosialisasi 4 Pilar di Desa Tik Telau Lebong

Revisi UU Perkoperasian sangat mendesak untuk memperkuat landasan hukum serta mengatasi kekosongan norma yang selama ini menimbulkan multitafsir di daerah.

BULD juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun atau menyempurnakan peraturan daerah terkait koperasi, meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan, serta mengintegrasikan program koperasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa.

Dalam forum tersebut, Ketua Paguyuban Lurah DIY, Gandang Hardjanata, turut memberikan masukan. Ia menilai keterlibatan koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam program Makan Bergizi Gratis masih belum optimal.

Perlu dukungan kebijakan yang lebih inklusif agar koperasi di daerah dapat berperan secara aktif dan merata dalam program strategis nasional.

Kegiatan uji publik ini dihadiri sejumlah perwakilan kementerian, pemerintah daerah, organisasi profesi, hingga lembaga masyarakat yang turut memberikan masukan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]