Senin, Agustus 24, 2026
Beranda Berita APJII Dorong Pelaku Usaha Internet di Bengkulu Penuhi Legalitas

APJII Dorong Pelaku Usaha Internet di Bengkulu Penuhi Legalitas

0
2
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pengurus Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (24/8/2026).

Bengkulu – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pengurus Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (24/8/2026).

Kegiatan ini membahas penguatan kerja sama antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum (APH), dan pelaku industri dalam penyelenggaraan layanan internet di daerah.

Mewakili Wali Kota Bengkulu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan internet saat ini telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, penyedia jasa internet diharapkan mampu memberikan layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

“Internet itu di zaman sekarang sudah seperti kebutuhan dasar. Oleh karena itu, kita berharap penyedia jasa layanan bisa menyediakan layanan yang baik dan murah,” ujar Tony.

Menurutnya, perkembangan usaha jasa internet juga dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Ketua APJII Pengurus Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu, M Yunus Alfian, mengatakan sosialisasi aturan dan perizinan penting dilakukan karena sebagian anggota APJII merupakan pelaku UMKM. Sebagian pelaku usaha dinilai masih membutuhkan pemahaman mengenai ketentuan dalam menjalankan usaha di bidang jasa internet.

Baca Juga:  25.000 Pengurus Rumah Ibadah di Bengkulu Akan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Ini kami lakukan karena banyak anggota yang berasal dari UMKM dan belum sepenuhnya memahami aturan. Kami menganjurkan agar teman-teman bisa melegalisasi usahanya,” kata Yunus.

Menurut Yunus, kurangnya pemahaman terhadap regulasi dapat memunculkan persoalan di lapangan, baik antar pelaku usaha maupun antara pelaku usaha dengan pemerintah. Karena itu, APJII terus melakukan sosialisasi secara daring dan luring untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

FGD di Bengkulu juga digelar melihat banyaknya reseller layanan internet di daerah, sementara jumlah penyelenggara jasa internet (ISP) resmi relatif terbatas. Kondisi tersebut mendorong APJII untuk mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan kegiatan usahanya memiliki legalitas yang sesuai.

Dalam FGD tersebut, peserta membahas berbagai persoalan terkait aturan dan perizinan usaha internet, penerapan regulasi pusat di daerah, pembangunan serta pemanfaatan infrastruktur jaringan komunikasi, dan perlindungan pengguna internet. Berbagai kendala yang dihadapi penyedia layanan internet di lapangan turut menjadi bahan pembahasan.

Kegiatan ini mempertemukan regulator telekomunikasi, APH, pengusaha, serta penyelenggara jasa internet yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan penyelenggaraan layanan internet.

Baca Juga:  Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

APJII berharap sinergi antara pemerintah, regulator, APH, dan pelaku industri dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri internet yang legal sekaligus mempercepat pemerataan akses internet yang sehat, aman, dan berkualitas di wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]