Bengkulu – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi angkat bicara terkait insiden penyegelan Kantor Lurah Sumur Meleleh oleh sejumlah tokoh masyarakat baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah keliru dan melanggar hukum.
“Penyegelan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak bisa dibenarkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus sesuai prosedur hukum,” ujar Dedy, Selasa (22/7/2025).
Menanggapi insiden tersebut, Dedy langsung memerintahkan Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu untuk menelusuri akar masalah, termasuk menindaklanjuti keluhan warga yang merasa kurang dilibatkan oleh pihak kelurahan.
Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak akan mendapat teguran dan arahan, baik pihak kelurahan yang dinilai kurang berkoordinasi, maupun tokoh masyarakat yang menyampaikan protes dengan cara yang tidak tepat.
“Keduanya harus introspeksi. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat lebih baik,” tegasnya.
Dedy juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan menjaga stabilitas pelayanan publik. Menurutnya, hubungan antara lurah dan masyarakat harus tetap harmonis demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan wilayah.
“Pemerintah Kota Bengkulu terbuka terhadap kritik, tapi mari jaga cara dan etika dalam menyampaikannya. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tutup Dedy.