Sidang Perdana Kasus Korupsi Pilkada 2024: Terungkap 50 Pejabat Bengkulu Jadi Tim Pemenangan Rohidin Mersyah

31

Bengkulu – Sidang perdana kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan terkait pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu 2024 yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (21/5/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satrio bersama lima jaksa lainnya, terungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Salah satu poin mencolok dari dakwaan adalah keterlibatan 50 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga dijadikan tim pemenangan Rohidin Mersyah dan pasangannya, Meriani seperti dikutip dari media Wordpers.id. Mereka diduga menerima perintah langsung untuk membagi wilayah pemenangan dan mengumpulkan dana kampanye.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Rohidin bersama mantan Sekda Isnan Fajri, ajudan pribadi Evriansyah alias Anca, dan Kabiro Umum Alfian Martedy, memetakan wilayah untuk dikuasai dalam Pilkada.

“Bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca, dan Alfian Martedy memetakan pembagian wilayah pemenangan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Rohidin disebut bertanggung jawab atas tujuh wilayah, termasuk enam kabupaten—Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Lebong—serta Kota Bengkulu. Sedangkan Meriani bertugas menguasai Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Baca Juga:  KPK Perdalam Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu, Periksa Sembilan Saksi Dewan hingga Kepsek

Daftar tim pemenangan mencakup banyak pejabat eselon tinggi, termasuk kepala OPD, staf ahli, hingga direktur rumah sakit. Berikut beberapa susunan tim di sejumlah daerah:

Bengkulu Selatan: Isnan Fajri (Sekda), Supran (Kadis PTSP), Siswanto (Kadis PMD), Redhwan Arif (Kadis Kesehatan), Gunawan Suryadi (Kepala BKD), dan lainnya.

Kota Bengkulu: Syafriandi (Kadis Kelautan dan Perikanan), Ari Mukti Wibowo (Dirut RSUD M. Yunus), Khairil Anwar (Asisten I), serta beberapa kepala dinas lainnya.

Rejang Lebong: RA. Deni (Asisten II), Oslita (Kadis Kominfotik), Foritha (Kadis Perindag), Jasmen Silitonga (Dirut RSKJ Soeprapto), dan lainnya.

Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan wilayah lainnya pun memiliki tim khusus yang dibentuk dari unsur kepala dinas dan pejabat strategis lainnya.

JPU juga mengungkap bahwa dana sebesar Rp7,2 miliar lebih berhasil dikumpulkan dari para pejabat, baik dari level kepala dinas hingga pejabat eselon III dan IV.

“Seluruh dana berjumlah Rp7.247.354.000 dikumpulkan oleh terdakwa secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai Gubernur sekaligus calon gubernur pada Pilkada 2024,” tegas jaksa.

Baca Juga:  Kota Bengkulu Darurat Gangster: Driver Taxi Online Jadi Sasaran, Pelaku Bawa Samurai

Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional politik dan strategi pemenangan pasangan Rohidin–Meriani dalam kontestasi Pilkada yang lalu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. KPK menyatakan akan mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana serta dugaan intimidasi kepada pejabat yang menolak berkontribusi dalam pendanaan Pilkada. (Red)

\ Get the latest news /