Bengkulu – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan sejumlah terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025). Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, sebanyak 186 personel gabungan dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu disiagakan.
Pantauan di lapangan, mobil barakuda dan personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di halaman kantor pengadilan. Pengamanan juga diperketat di berbagai titik, termasuk tangga menuju pintu masuk gedung.
“Pengamanan dilakukan mulai dari pintu masuk, dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui secdoor untuk masuk ke ruang tunggu dan ruang sidang,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Pengadilan Negeri Bengkulu juga menerapkan sistem akses terbatas. Hanya pihak-pihak yang memiliki ID card khusus yang diperbolehkan masuk ke area persidangan, termasuk para jurnalis yang ingin melakukan peliputan.
“Yang bisa masuk ke kantor Pengadilan wajib menggunakan ID khusus. Termasuk para wartawan, jika tidak menggunakan ID tersebut maka tidak bisa masuk,” tegas Sudarno.
Diketahui, Rohidin Mersyah saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu bersama 12 tahanan umum lainnya. Sementara dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Anca, telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. (Red)

Berita Terbaru
Akademisi: Meta Harus Bertanggung Jawab atas Informasi AI dan Penghapusan Konten Karhutla
Agraria Harus Beri Kepastian Hukum dan Keadilan, Ombudsman RI Tekankan Sinergi Lintas Lembaga
Dari Polres Lebong untuk Masa Depan, Kapolda Bengkulu Tancapkan Semangat Green Policing
Jumat Keliling Kapolda Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian kepada Masyarakat Lebong
Perjuangkan Kelanjutan Tol Bengkulu–Lubuk Linggau, Wagub Mian Sampaikan Aspirasi Langsung kepada Presiden Prabowo
Senator Destita Fasilitasi Atlet Karate Pulau Enggano Berlaga di Popda 2026