Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

30
Mobil bak terbuka.

Bengkulu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat berlibur lebaran Idul Fitri 1446 H.

Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas melarang penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan pendatang dari daerah lain yang masuk ke kota, kami mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka dalam mengangkut penumpang selama momen perayaan Lebaran 2025 ini,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Kamis (26/3/25).

Hendri menjelaskan bahwa mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka sangat berbahaya, baik bagi penumpang itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Hal ini dikarenakan bak terbuka didesain untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Tindakan ini berpotensi besar menyebabkan gangguan dan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengendara mobil bak terbuka itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tetap nekat mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Usulkan Rp110 Miliar untuk Pembangunan RS Khusus Mata

“Kami akan memberhentikan kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang di bak terbuka dan menurunkan penumpang tersebut. Kendaraan hanya boleh melanjutkan perjalanan setelah penumpang dipindahkan ke kendaraan yang sesuai,” jelas Hendri. (red/ril)

\ Get the latest news /