
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. IPW menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman kebebasan pers melalui cara-cara yang tidak pantas, seperti intimidasi, teror, dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menjamin bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan memastikan keamanan kerja jurnalis. Oleh karena itu, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan mengungkap pelaku di balik pengiriman potongan kepala babi ke Media Tempo. Ini adalah bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Kantor Tempo menerima kiriman berupa kepala babi yang terbungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Kotak tersebut ditujukan kepada “Cica”, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Setelah dibuka, tercium bau menyengat dari paket tersebut, dan isinya adalah kepala babi yang sudah dipotong kupingnya. Tindakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis.
Tempo, sebagai media yang telah lama berdiri, selalu menunjukkan independensi, sikap kritis, dan informatif, sehingga dipercaya oleh publik. IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo yang bebas dari tekanan dan intimidasi.
“IPW meminta pihak keamanan, dalam hal ini Polri, untuk segera mengusut tuntas kasus teror, intimidasi, dan ancaman ini. Tindakan seperti ini sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia,” tambah Sugeng Teguh Santoso.
IPW berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas, sehingga tidak ada lagi upaya untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan. (Redaksi)