Kejati Bengkulu Tegaskan Bahaya Bullying dalam Program “Jaksa Menyapa”

35
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggelar program Jaksa Menyapa.

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggelar program Jaksa Menyapa sebagai wujud komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di BE TV Bengkulu dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Yuli Herawati, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan materi penting terkait Bullying dan Perlindungan Anak. Para siswa diberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying, baik secara psikologis maupun konsekuensi hukum yang mengancam pelaku. Secara hukum, bullying merupakan suatu bentuk kekerasan.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permendikbud 46/2023 yang menjelaskan bahwa kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan generasi muda. Seluruh masyarakat Bengkulu diajak untuk memahami bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga:  Gubernur Helmi Larang Studytour dan Wisuda yang Memberatkan

“Perilaku bullying merupakan tindakan yang dapat dipidana jika telah memenuhi unsur pasal pidana dalam undang-undang. Oleh karena itu, mari kita cegah dan hindari perilaku bullying agar tidak terjerat ancaman hukuman pidana. Mari kita jaga lingkungan kita, khususnya sekolah, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta meraih prestasi tinggi,” ujar Ristianti Andriani.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada seluruh masyarakat guna membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab. (Redaksi)

\ Get the latest news /