Disnaker Himbau Perusahaan dan Instansi Pekerjakan Penyandang Disabilitas

67
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi.

Bengkulu – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020, seluruh perusahaan swasta dan instansi/dinas pemerintahan diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menghimbau kepada seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintah di Kota Bengkulu untuk mematuhi aturan ini.

“Aturan ini harus diikuti karena merupakan perintah Undang-Undang. Kami menghimbau kepada perusahaan dan instansi agar dapat menerima penyandang disabilitas, karena ini adalah hak mereka,” tegas Firman, Kamis (20/2).

Disnaker Kota Bengkulu menargetkan tahun 2025 seluruh perusahaan dan kantor dinas di Kota Bengkulu telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.

Hingga saat ini, baru 28 perusahaan dan instansi yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, RS Rafflesia, BPD Unit Pintu Batu, RM Kabayan, BKPSDM, dan PT Suzuki.

Baca Juga:  Kapal Wisata Pulau Tikus Karam, Puluhan Wisatawan Hanyut

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja. Agar lebih banyak perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, kami akan memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan lainnya,” jelas Firman.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat diterima bekerja, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi mereka sehingga mampu berkembang sesuai dengan kemampuan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Disnaker Kota Bengkulu telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 244 Tahun 2023. ULD bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan terkait penyandang disabilitas.

“Melalui ULD, tahun ini kami mengusulkan 4 paket pelatihan untuk penyandang disabilitas kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu (2024), kami hanya mendapatkan 1 paket pelatihan, yaitu pelatihan IT dan pengoperasian komputer. Tahun ini, kami mengusulkan 4 paket, termasuk pelatihan cleaning service dan tata boga. Setiap paket pelatihan akan diikuti oleh 16-20 orang penyandang disabilitas,” papar Firman. (Redaksi)

\ Get the latest news /