Prabowo Umumkan Kebijakan Terbaru Terkait Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Maret

28
Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini menetapkan kewajiban DHE yang lebih ketat.

Mengutip CNBC, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Pemerintah telah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers.

Prabowo menjelaskan kebijakan DHE ini akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan ini.

“Untuk sektor migas, tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Prabowo. (Redaksi)

\ Get the latest news /