Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini menetapkan kewajiban DHE yang lebih ketat.
Mengutip CNBC, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Prabowo menjelaskan kebijakan DHE ini akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kebijakan ini.
“Untuk sektor migas, tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Prabowo. (Redaksi)

Berita Terbaru
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026