Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 11 entitas pergadaian ilegal yang tidak memiliki izin OJK.

Penindakan tersebut mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi. Secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Tawaran pencairan dana cepat tersebut berpotensi disertai bunga dan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pelaku yang menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk meyakinkan calon korban. Legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi sebelum masyarakat melakukan transaksi.

Baca Juga:  Kerajaan Arab Saudi Diminta Prioritaskan Kesehatan, Bukan Usia Jemaah Haji

IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

IASC juga berhasil memblokir dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan senilai Rp825,2 miliar melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan setelah masyarakat mengalami penipuan transaksi keuangan. Pelaporan segera dapat membantu mempercepat koordinasi pemblokiran rekening dan meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Waspadai Pergadaian Ilegal dan Investasi Bodong

Selain pinjol dan investasi ilegal, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin OJK. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:  OJK Tegaskan Kinerja Perbankan Nasional Tetap Solid Meski Outlook Negatif

Masyarakat diminta mewaspadai pergadaian ilegal yang berpotensi menerapkan bunga tinggi, menggunakan perjanjian tidak jelas, serta tidak memberikan perlindungan memadai terhadap barang jaminan. Tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat juga perlu dicermati karena berisiko merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN, kode OTP, kata sandi, dan informasi rekening. Masyarakat juga disarankan menghindari tautan yang tidak jelas sumbernya serta melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi terverifikasi jika menerima permintaan transfer mencurigakan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar laporan dapat ditindaklanjuti untuk mengupayakan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Satgas PASTI bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.