Bengkulu – Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Salinan SEB tersebut diserahkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro, kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Hj. Mian, dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Mendukung Percepatan Tanam Padi Model PM-AAS Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, Jumat (30/10/2026).

Penyerahan itu disaksikan Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bengkulu, Shannora Yuliasari.

SEB Nomor 01/SE/SM.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SJ tersebut menjadi pedoman penguatan pengelolaan sarana dan prasarana serta kepastian ketenagaan penyuluh pertanian di daerah.

Kebijakan ini juga memperkuat posisi penyuluhan pertanian sebagai subbidang urusan pemerintahan konkuren tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap koordinasi pusat dan daerah semakin kuat dalam memenuhi kebutuhan fasilitas penyuluhan serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tugas penyuluh di lapangan.

Penguatan penyuluh diharapkan turut mempercepat pelaksanaan tanam padi model PM-AAS hingga mencapai target 100 persen di Provinsi Bengkulu. Upaya ini juga diarahkan untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan petani serta mendukung terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Harga Pertamax di Bengkulu Turun Jadi Rp12.950/Liter