Jakarta — Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, keterpaduan data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, transpar Reforma an, dan berkeadilan.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (23/10/2026).

Diskusi menghadirkan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta Inspektur Jenderal BRAN (Purn.) Hary Sudwijanto, serta masyarakat sipil.

“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Nuzran.

Reforma Agraria Harus Menjawab Persoalan Struktural

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

Baca Juga:  Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Keberhasilan harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti persoalan struktural agraria, termasuk proporsi petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare yang mencapai 61,3% dari total petani di Indonesia. KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas.

Perbedaan data juga terlihat dari lokasi prioritas reforma agraria: ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Kondisi ini menegaskan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas serta pemantauan penyelesaian konflik.
Kejelasan Kewenangan dan Kordinasi Lintas Lembaga

Ombudsman RI menilai pembagian kewenangan BRAN dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan fragmentasi data. BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Rapat Bersama Ombudsman RI, Senator Destita Minta Kawal Dugaan Pelanggaran SPMB SMAN 5 Bengkulu

Kejelasan pembagian peran perlu disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga dan keterpaduan data agar penyelesaian kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berlarut. Masyarakat juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Pengawasan Pelayanan Publik Harus Berujung pada Penyelesaian Nyata

Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN. Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret, mulai dari klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut dan target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan.

Pola pengaduan yang berulang juga perlu menjadi dasar perbaikan prosedur dan pencegahan maladministrasi. Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada rapat atau pertukaran surat, tetapi menghasilkan tindakan korektif dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat

Penyelesaian Konflik Harus Transparan dan Berkeadilan

Penyelesaian konflik agraria harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, serta kepastian waktu penanganan. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, dan perkembangan perkara.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari

Perlindungan masyarakat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan. KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan.

Penyelesaian konflik harus didasarkan pada data terverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan administrasi harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, sedangkan konflik mengenai hak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Ombudsman RI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum pembenahan tata kelola administrasi pertanahan. Keberhasilannya harus tercermin pada percepatan penyelesaian konflik, kepastian pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Narahubung: