Jakarta – Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya melindungi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil membahas pendekatan regulasi dan penerapan mekanisme pelindungan anak di ruang digital agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan lebih aman.
Diskusi ini berlangsung pada hari kedua pelaksanaan Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026).
Meutya menyatakan bahwa perluasan konektivitas digital harus diiringi dengan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak, terlindungi saat menggunakan internet.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi hanya menghadapi tantangan untuk memperluas akses digital, tetapi juga memastikan akses tersebut aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan setiap generasi.
Meutya menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan tiga pilar utama, yaitu Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga sebagai acuan utama program transformasinya.
Ketiganya menjadi landasan untuk memastikan bahwa kemajuan konektivitas dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghadirkan perlindungan bagi masyarakat di ruang digital.
Termasuk pelindungan anak yang menjadi perhatian bersama seiring dengan meningkatnya resiko penggunaan internet bagi anak.
“Ketiga pilar ini sama pentingnya. Karena itu, kita tidak bisa hanya memilih untuk berfokus pada salah satunya,” ujar Meutya
Dalam sesi bersama Menteri Komunikasi Malaysia tersebut, Meutya menyoroti pentingnya kerja sama Indonesia dan Malaysia dalam membahas keselamatan anak di ruang digital.
Kedua negara memiliki kedekatan geografis sekaligus aspirasi yang sama untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.
“Keselamatan anak-anak di dunia digital adalah isu yang sangat penting bagi kedua negara. Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang erat, tidak hanya karena kedekatan geografis, tetapi juga karena aspirasi bersama untuk membangun masa depan generasi mendatang,” tuturnya.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pun menyampaikan bahwa Malaysia memiliki pendekatan regulasi yang sejalan dengan Indonesia.
Malaysia menerapkan Online Safety Act (ONSA), yang di dalamnya terdapat Child Protection Code atau Kode Pelindungan Anak.
Fahmi menilai pelindungan anak merupakan bagian penting dari upaya membangun ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.
Menurutnya, dengan populasi ASEAN yang mencapai hampir 700 juta jiwa dan gabungan produk domestik bruto sekitar USD1,6 hingga USD1,8 triliun, negara-negara di kawasan memiliki kepentingan bersama untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi digital secara aman.
“Untuk benar-benar memperoleh manfaat dari ekonomi digital, kita perlu menjadikan ekosistem ekonomi ini lebih aman. Upaya tersebut harus dimulai dengan memastikan anak-anak kita lebih terlindungi, khususnya saat berada di ruang digital,” ujar Fahmi.
Fahmi mengapresiasi perkembangan upaya pelindungan anak di Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), termasuk dialog dengan perusahaan teknologi besar untuk memastikan tanggung jawab platform dalam menjaga keselamatan pengguna.
Ia menilai pertukaran pengalaman dan kebijakan antarpemerintah menjadi kesempatan penting bagi negara-negara di kawasan untuk saling belajar.
“Menurut saya, sangat baik jika banyak negara di ASEAN mengambil langkah serupa. Melihat kemajuan yang telah dicapai Indonesia, berbagai diskusi yang telah kita lakukan, serta cara kita bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan teknologi besar, saya merasa sangat senang dan optimistis. Upaya yang sangat baik dari Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan mekanisme verifikasi usia untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut dikembangkan dari evaluasi terhadap mekanisme pembatasan usia, yang dinilai masih memungkinkan anak-anak mencari cara untuk mengakali sistem yang diterapkan.
“Kami tidak hanya mempertimbangkan mekanisme pembatasan usia, karena pengalaman Australia menunjukkan bahwa anak-anak terkadang masih dapat mencari cara untuk mengakali mekanisme tersebut. Oleh karena itu, kami akan beralih ke mekanisme verifikasi usia,” jelas Fahmi.
Saat ini, pemerintah Malaysia sedang berdiskusi dengan perusahaan teknologi untuk membahas penerapan mekanisme tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa pemahaman terhadap kebijakan saja tidak cukup.
Platform digital juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna anak.
Kesamaan perhatian Indonesia dan Malaysia ini menjadi ruang bagi penguatan kerja sama di tingkat ASEAN.
Melalui pertukaran pengalaman regulasi, dialog dengan platform digital, dan penguatan mekanisme pelindungan anak, negara-negara di kawasan dapat membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan generasi muda.
*****

Berita Terbaru
Perkuat Kesiapsiagaan Daerah, Bengkulu Siapkan Survei
Senator Destita Apresiasi 2 Tahun Kinerja Prabowo, Optimis Panen Padi Nasional Naik 3 Kali Lipat pada 2027
Delapan Fraksi DPRD Bengkulu Bahas Raperda Kebijakan Sanitasi Daerah
HUT Humas Polri ke-75, 10 Wartawan AMJ Berdonor Darah di Polda Bengkulu
Senator Destita: Ketahanan Pangan Daerah Tanggung Jawab Bersama
OJK Edukasi 700 Peserta di Bengkulu Selatan, Waspadai Pinjol Ilegal