Jakarta – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakan lebih cepat. Setelah itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK 71/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan tersebut.
Menurut Bimo, kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar keberlangsungan usaha tetap terjaga. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik.
Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Berita Terbaru
PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Urus Sertipikat Tanah, Dua Warga Akui Tak Dipungut Biaya
Kemenag Bengkulu Siapkan Puncak Hari Santri 2026 di Halaman Kantor Gubernur
Rotasi 36 Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Penanganan Konflik Agraria
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Kota Bengkulu Mulai Terapkan
Pemprov Bengkulu Tinjau Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Mulai Persiapan Musim Hujan