BANGKA TENGAH – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Manfaat program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dirasakan langsung Sudarwan dan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah.

Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, mengaku puas dengan proses pengurusan sertipikat tanah yang baru pertama kali dilakukannya melalui PTSL. Ia menyebut proses pengukuran hingga penentuan batas lahan berjalan mudah dan tidak dikenakan biaya untuk penerbitan sertipikat melalui program tersebut.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat memberikan rasa aman karena hak atas tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia pun menyambut baik program tersebut karena membantu masyarakat dalam mengurus legalitas tanah yang dimiliki.

Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program PTSL. Program ini terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga:  Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Pengalaman serupa dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia memutuskan mengikuti program tersebut untuk mendapatkan sertipikat tanah.

Nurhayati mengatakan, informasi mengenai program itu diperolehnya dari ketua RT yang datang langsung ke rumah dan menawarkan kesempatan mengurus sertipikat melalui PTSL. Setelah mengumpulkan berkas yang diperlukan, proses pengurusan dilanjutkan dengan pengukuran tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Kelancaran proses tersebut membuat Nurhayati merasa lega karena tanah yang sebelumnya belum bersertipikat kini diproses untuk memperoleh kepastian hukum melalui program PTSL. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat dalam program tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam membantu masyarakat mengurus legalitas tanah dengan proses yang lebih mudah. Melalui program ini, pemerintah terus mendorong peningkatan cakupan pendaftaran tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan lahannya.