Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko memfasilitasi mediasi sengketa tanah pada Selasa (13/10/2026) untuk membantu para pihak mencari penyelesaian melalui dialog dan musyawarah. Mediasi ini menjadi salah satu upaya menangani permasalahan pertanahan dengan mengedepankan komunikasi antarpihak.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, pandangan, serta persoalan yang dihadapi. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi para pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Kantah Mukomuko mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Proses mediasi juga diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan bagi para pihak terkait permasalahan yang disengketakan.

Melalui fasilitasi mediasi, Kantah Mukomuko berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan. Penyelesaian yang mengedepankan musyawarah diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai objek tanah yang disengketakan, pihak-pihak yang terlibat, maupun hasil mediasi tersebut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Lubuk Cabau dan Talang Sakti