Jakarta – Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan bencana, dan keselamatan pelayaran. Pemetaan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik menyusul sejumlah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan, pemberantasan korupsi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan pelayanan publik agar potensi penyimpangan kewenangan dapat dicegah sejak awal.

Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, mulai dari penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Sejumlah titik rawan yang ditemukan meliputi dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, serta perubahan pengukuran, batas, luas, maupun plotting tanah. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, termasuk penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Baca Juga:  Tak Ada Hilal Terlihat, Lebaran 2026 Ditetapkan 21 Maret

Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon. Ia meminta kantor-kantor tersebut segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” ujar Robert.

Selain pertanahan, Ombudsman RI menemukan persoalan dalam pelayanan publik pascabencana, berdasarkan pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September–Oktober 2026.

Permasalahan tersebut mencakup validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik, dengan pola serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana lainnya.

Ombudsman RI juga menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan adanya persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Kakolantas Paparkan Timeline Arus Mudik 2025, Operasi Ketupat Dimulai 23 Maret

Robert menilai pelanggaran terhadap persyaratan keselamatan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah disebabkan kelemahan pengawasan atau adanya kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah.

“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” tuturnya.

Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang impunitas, terutama apabila disertai upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.

Karena itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan, serta penelusuran keputusan dan penggunaan anggaran.

Robert menegaskan, pelayanan publik harus menjamin kepastian, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya mencegah maladministrasi dan korupsi.

Baca Juga:  Senator Destita Tekankan Pentingnya Riset dan Kolaborasi di Bidang Farmasi Nasional