Sabtu, Agustus 1, 2026
Beranda Berita 20 Pabrik Sawit di Bengkulu Belum Laporkan Harga TBS, Pemprov Perketat Pengawasan

20 Pabrik Sawit di Bengkulu Belum Laporkan Harga TBS, Pemprov Perketat Pengawasan

0
9

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pelaporan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) menyusul masih adanya puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan penetapan harga yang lebih transparan dan melindungi kepentingan petani sawit.

Data yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan PKS bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 menunjukkan, dari 42 PKS yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, baru 22 perusahaan yang rutin melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Sebanyak 20 PKS lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan kepatuhan pelaporan harga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata niaga sawit yang transparan dan berkeadilan.

“Masih ada 20 PKS yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harga pembelian TBS. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi transparansi dalam penetapan harga yang diterima petani,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Bengkulu Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Menurutnya, sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan sehingga stabilitas harga TBS menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia menyebut penurunan harga TBS yang terjadi sejak akhir Mei lalu telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Menurut Mian, kondisi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman sebagian pelaku usaha terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).

“Kebijakan satu kanal ekspor bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik, bukan menjadi alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani,” kata Mian.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap seluruh PKS meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan. Dengan pelaporan yang konsisten, mekanisme penetapan harga diharapkan menjadi lebih terbuka, memberikan kepastian bagi petani, sekaligus memperkuat tata niaga kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Penonton MotoGP Mandalika Tembus 140 Ribu, Polisi Sukses Urai Kemacetan

[wpforms id="149" title="true" description="true"]