Selasa, Juli 14, 2026
Beranda Kriminal Edi Hardum Minta Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Diusut KPK

Edi Hardum Minta Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Diusut KPK

0
5

JAKARTA – Advokat dan dosen hukum pidana, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., meminta penanganan dugaan kasus korupsi yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Edi, Presiden Prabowo Subianto perlu meminta Kapolri dan Jaksa Agung menyerahkan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut kepada KPK. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

“Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan atau rasa ewuh pakewuh dari tim Kejaksaan dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie,” kata Edi dalam keterangannya.

Edi menilai, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara independen dan transparan. Ia juga menduga kasus itu berpotensi melibatkan pihak lain di lingkungan Kejaksaan, sehingga proses hukum harus dilakukan tanpa intervensi.

“Saya menduga kasus yang menyeret Febrie ini melibatkan banyak petinggi Kejaksaan, bahkan Jaksa Agung sendiri. Ya, semoga dugaan saya ini salah,” ujarnya.

Edi mengaitkan dugaan tersebut dengan informasi mengenai keberadaan personel TNI saat penggeledahan rumah Febrie oleh penyidik Polri. Namun, ia menegaskan pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:  Mantan Inspektur Tambang Bengkulu Terima Suap Rp1 Miliar untuk Muluskan Manipulasi Reklamasi

Menurut Edi, Presiden memiliki alasan untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut karena Kepolisian dan Kejaksaan berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

“Walaupun Kejaksaan dan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, keduanya berada di bawah kekuasaan eksekutif yang dikepalai Presiden,” katanya.

Ia juga meminta DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya meminta Presiden dan DPR, dalam hal ini Komisi III DPR, harus memonitor penyelesaian pengusutan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini,” tegasnya.

Edi menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Presiden jangan hanya mengatakan akan mengejar koruptor sampai Antartika. Kalau kasus Febrie ini menguap begitu saja, sama saja komitmen pemberantasan korupsi hanya menjadi retorika,” ujarnya.

Ia juga meminta DPR tidak hanya diam dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “DPR jangan hanya menjadi stempel eksekutif. Fungsi kontrol DPR harus dikedepankan,” tutup Edi.

Baca Juga:  LPK-RI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bahas Dugaan Arisan Bodong dan Perlindungan Konsumen

[wpforms id="149" title="true" description="true"]