Selasa, Juni 23, 2026
Beranda Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong dan PN Curup Perkuat Kerja Sama Layanan Hukum untuk...

Pemkab Rejang Lebong dan PN Curup Perkuat Kerja Sama Layanan Hukum untuk Masyarakat

0
7

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membahas nota kesepakatan kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Curup guna memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan informasi peradilan.

Pembahasan draf nota kesepakatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Senin (22/6/2026).

Sekda Iwan Sumantri Badar mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

“Nota kesepakatan ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong, terutama dalam kemudahan mengakses layanan dan informasi hukum,” ujarnya.

Kerja sama tersebut mencakup bidang informasi dan pelayanan pengadilan. Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi terkait perkara, bantuan hukum, hingga berbagai layanan administrasi yang tersedia di Pengadilan Negeri Curup.

Hakim PN Curup, Saharudin Ramanda, menjelaskan bahwa pengadilan telah menyediakan berbagai kanal pelayanan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi. Sejumlah layanan yang dapat diakses masyarakat antara lain Pos Bantuan Hukum (Posbankum), informasi data perkara, informasi pembebasan biaya perkara, serta informasi prosedur penanganan perkara pidana dan perdata.

Baca Juga:  Wagub Mian Tinjau Jembatan Amblas di Air Merah

Menurutnya, masyarakat kurang mampu juga dapat mengajukan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam nota kesepakatan yang dibahas, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bertindak sebagai penyedia pelayanan publik, sedangkan Pengadilan Negeri Curup sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman pada peradilan umum tingkat pertama.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Rejang Lebong dan PN Curup berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan peradilan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]