Senin, Juni 1, 2026
Beranda Kota Bengkulu Kos-kosan di Tanah Patah Digerebek, Satpol PP Datangi Kamar Kos Terkunci dan...

Kos-kosan di Tanah Patah Digerebek, Satpol PP Datangi Kamar Kos Terkunci dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri

0
9
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang meresahkan warga di salah satu rumah kos, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang meresahkan warga di salah satu rumah kos di Jalan Pramuka 1, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga mengadukan adanya pasangan yang diketahui tinggal bersama di lingkungan tersebut tanpa terikat hubungan pernikahan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk respons terhadap pengaduan warga yang merasa resah dengan kondisi di lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan,” kata Sahat.

Komandan Peleton Jaga Kota kemudian menghubungi Lurah Tanah Patah dan Ketua RT 11 guna bersama-sama mendatangi lokasi yang dimaksud. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan perangkat lingkungan dan warga setempat.

Baca Juga:  Rp7,6 Miliar Untuk Revitalisasi Kawasan Barukoto

Saat dilakukan pengecekan, Ketua RT bersama warga yang didampingi personel Satpol PP Kota Bengkulu menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos yang dalam kondisi terkunci. Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap identitas keduanya.

Dari hasil pendataan diketahui laki-laki berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan berinisial FJ (28), tercatat sebagai warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sahat mengatakan seluruh temuan di lapangan telah didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan setiap potensi pelanggaran ketertiban umum kepada petugas.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]