Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal itu ditandai dengan rapat pembahasan draf nota kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pemkab Rejang Lebong terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Senin, 25 Mei 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumanti, bersama Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana. Turut hadir Kepala BKPSDM Erwan Zuganda, Kepala Bappeda, Plt Kepala Kesbangpol Yulieni, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, serta jajaran pejabat dari BNNP Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Iwan Sumanti menegaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut baik rencana pembentukan unit layanan terpadu tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keberadaan layanan terpadu P4GN-PN nantinya diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Rejang Lebong.
Meski demikian, Sekda mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dan regulasi yang berkaitan dengan pembentukan unit tersebut benar-benar diperhatikan secara matang. Ia menekankan persoalan aset, baik yang bersifat pinjam pakai maupun hibah, harus dipastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita bekerja hari ini dengan kondisi yang sedang tidak baik-baik saja. Karena itu segala sesuatu harus dipastikan administrasinya lengkap dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Iwan Sumanti.
Ia juga meminta Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong untuk mencermati seluruh proses pembahasan secara detail agar tidak terjadi kekeliruan langkah dalam penyusunan nota kesepakatan maupun regulasi pendukung lainnya. Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya sangat mendukung pembentukan unit layanan terpadu tersebut selama prosesnya berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan.
Pembahasan nota kesepakatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menuntaskan salah satu syarat administratif dalam pembentukan layanan terpadu P4GN-PN di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BNNP Bengkulu berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga layanan terpadu tersebut segera terbentuk dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.







